Berapa Gaji Hakim di Indonesia?

0
5788
Berapa Gaji Hakim di Indonesia?

Hakim merupakan salah satu profesi yang penting di Indonesia. Tugas hakim sangat penting dalam menjaga keadilan di masyarakat dimana seorang hakim bertanggung jawab untuk memutuskan perkara yang diajukan ke pengadilan. Tugas utama hakim adalah untuk memeriksa bukti-bukti dan argumen-argumen dari kedua belah pihak untuk membuat keputusan yang adil dan berdasarkan hukum. Hakim juga harus memahami dan menerapkan hukum yang berlaku dengan baik serta mengambil keputusan yang netral, independen dan tidak memihak kepada salah satu pihak.

Untuk dapat diangkat sebagai hakim pada pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum dan pendidikan hakim. Di samping itu, calon hakim juga menerima pendidikan dan pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh internal Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, syarat-syarat untuk menjadi hakim menurut Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Sarjana hukum
  5. Lulus pendidikan hakim
  6. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  8. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Di Indonesia, aturan tentang gaji hakim dimuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Gaji pokok hakim terendah (sesuai gaji PNS gol. IIIA) adalah Rp2 juta sementara Gaji pokok hakim tertinggi (sesuai gaji PNS gol. IVE) Rp4,9 juta. Lama masa kerja seorang hakim juga dapat mempengaruhi golongannya. Meski gaji pokoknya terlihat kecil, hakim juga mendapatkan berbagai tunjangan dengan rincian sebagai berikut:

  • Ketua: Rp17,5-27 juta
  • Wakil Ketua: Rp15,9-24,5 juta
  • Hakim Utama: Rp14,6-24 juta
  • Hakim Muda Utama: Rp13,6-22,4 juta
  • Hakim Madya Utama: Rp12,8-21 juta
  • Hakim Madya Pratama: Rp11,1-18,3 juta
  • Hakim Pratama Utama: Rp10,4-17,1 juta
  • Hakim Pratama Madya: Rp9,7-16 juta
  • Hakim Pratama Muda: Rp9,1-14,9 juta
  • Hakim Pratama: Rp8,5-14 juta

Ada juga tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan, penghasilan pensiun, dan lainnya.

Selain gaji dan tunjangan, ada juga tunjangan uang kemahalan yang besarannya tergantung dari zona hakim bekerja sebagai berikut:

  • Zona I (Pulau Jawa): Rp0
  • Zona II (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara): Rp1,35 juta
  • Zona III (Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp2,4 juta
  • Zona IV (Bumi Halmahera, Wamena, dan Tahuna): Rp10 juta

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut