Firma Adalah : Definisi, Ciri-Ciri dan Langkah Pendiriannya

0
5657
Firma Adalah

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan satu nama bersama. Kata “firma” berasal dari bahasa Belanda, yaitu vennootschap onder firma yang berarti perserikatan dagang di antara sejumlah perusahaan. Pemilik firma adalah anggota persekutuan yang tercantum namanya dalam akta pendirian firma.

Definisi Firma

Ada beberapa definisi firma menurut para ahli. Willem Molengraaff mengatakan bahwa firma merupakan persekutuan, perkumpulan, atau perserikatan yang didirikan untuk mengelola perusahaan dengan nama bersama. Para anggota firma memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas perikatan perseroan terkait dengan pihak ketiga. 

Ahli lain bernama Slagter mengatakan bahwa firma merupakan perjanjian dua orang atau lebih untuk melakukan sebuah usaha dengan menggunakan nama bersama sehingga dapat meraih keuntungan sesuai visi misi perusahaan. Pihak yang terkait dengan firma tersebut akan mengikat diri, yaitu dengan memberikan modal dalam persekutuan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 16 dan Pasal 18, firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dalam satu nama. Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab yang penuh atas kegiatan yang dilakukan dengan pihak ketiga. 

Ciri-Ciri Firma

Ada sejumlah ciri yang melekat pada badan usaha yang berbentuk firma. Dengan mengetahui ciri-ciri tersebut, Anda akan dapat mengenal perusahaan yang termasuk sebagai firma. Ciri yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • Ada dua orang atau lebih yang merupakan pendiri firma dan ikut aktif dalam mengelola badan usaha tersebut. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan percaya satu dengan yang lain.
  • Firma hanya bisa didaftarkan dengan satu nama yang dipakai bersama.
  • Semua anggota firma yang tercatat memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas risiko kerugian yang mungkin terjadi dalam menjalankan usaha. Apabila firma tersebut mengalami kerugian atau terlibat utang, setiap anggota bertanggung jawab untuk melunasi dengan harga pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk memimpin serta hak untuk membubarkan firma.
  • Anggota baru tidak bisa didaftarkan sebagai anggota firma apabila tidak memperoleh izin dari semua anggota firma yang terdahulu.
  • Keanggotaan firma akan tetap berlaku seumur hidup.

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Fungsi, dan Perannya

Jenis-Jenis Firma

Dalam dunia bisnis, terdapat berbagai jenis firma yang dapat ditemui. Setiap jenis firma memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa jenis firma yang umum ditemui:

  1. Firma Dagang: Fokus pada Perdagangan Firma dagang adalah jenis firma yang bergerak di industri perdagangan. Mereka fokus pada kegiatan jual beli barang. Tujuan utama firma dagang adalah membeli barang dengan harga yang lebih rendah dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya adalah firma ritel, distributor, atau importir.
  2. Firma Non Dagang/Jasa: Fokus pada Jasa Firma non dagang, juga dikenal sebagai firma jasa, beroperasi di dalam industri jasa dan mengkhususkan diri dalam penjualan jasa berdasarkan keahlian yang dimiliki. Contohnya adalah firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik), atau firma konsultasi. Mereka menawarkan layanan profesional kepada klien mereka.
  3. Firma Umum: Kekuasaan Tak Terbatas Firma umum adalah jenis firma di mana semua anggota memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Dalam firma ini, semua anggota bertanggung jawab atas operasional perusahaan, termasuk dalam hal utang piutang. Ini berarti bahwa tanggung jawab finansial tidak dibatasi hanya pada investasi awal mereka, tetapi bisa meluas ke aset pribadi anggota. Firma umum biasanya diatur oleh undang-undang tertentu dan memiliki persyaratan khusus.
  4. Firma Terbatas: Keterbatasan Tanggung Jawab Firma terbatas adalah jenis firma di mana tanggung jawab dan kewajiban anggota dibatasi. Ini berarti bahwa anggota firma terbatas tidak memiliki kekuasaan yang bebas dan tanggung jawab mereka terbatas pada investasi atau saham yang mereka miliki dalam firma tersebut. Tanggung jawab pribadi anggota firma terbatas terbatas pada jumlah yang telah mereka setorkan. Firma terbatas biasanya diatur oleh undang-undang dan memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Memahami jenis-jenis firma ini penting dalam dunia bisnis. Setiap jenis firma memiliki aturan dan karakteristik yang berbeda, serta memiliki implikasi finansial dan hukum yang perlu dipertimbangkan dalam pengaturan bisnis.

Langkah Pendirian Firma

Siapa pun dapat mendirikan firma asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang dimaksud antara lain adalah:

  • Firma akan didirikan oleh dua orang atau lebih
  • Sebelum mendirikan firma, pendiri telah mempersiapkan nama badan usaha
  • Firma telah memiliki badan pengurus serta anggota yang aktif
  • Tujuan usaha yang akan didirikan bersifat jelas dan spesifik
  • Firma memiliki alamat domisili perusahaan
  • Ada modal yang dikumpulkan dari para sekutu

Nah, setelah memenuhi persyaratan tersebut, langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendirikan firma adalah sebagai berikut:

  • Menentukan Nama Firma

Pada tahap ini, Anda perlu mengecek apakah nama firma yang dipilih tersedia dalam Sistem Administrasi Badan Usaha dan belum pernah digunakan oleh firma lain secara sah. Syarat nama firma yang akan diterima adalah tidak mirip dengan nama lembaga negara dan bukan rangkaian angka atau huruf yang tidak membentuk kata.

  • Membuat Akta Pendirian

Tahap selanjutnya adalah membuat akta pendirian perusahaan di hadapan notaris. Untuk membuat akta, ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan, antara lain dokumen identitas diri, nama firma, surat kontrak perusahaan, struktur kepengurusan, dan dokumen lainnya.

  • Melakukan Pendaftaran di Kemenkumham

Notaris memproses pendaftaran firma dan mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) lewat Sistem Administrasi Hukum Umum.

  • Mengajukan Pendaftaran NPWP

Firma juga harus memiliki NPWP. Karena itu, penanggung jawab firma perlu mengurus NPWP di kantor pajak.

  • Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Langkah selanjutnya adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk firma tersebut. Pembuatan NIB dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

  • Membuat Permohonan Izin Usaha

Langkah terakhir mendirikan firma adalah pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yaitu sebagai bukti pembukaan usaha. 

Nah, inilah beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendirikan firma sekaligus ciri dan definisi firma. Apakah Anda memiliki rencana untuk membangun badan usaha berbentuk firma? Jangan lupa penuhi persyaratannya terlebih dahulu.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].