Fungsi E-Nofa Pajak dan Syarat Menggunakannya

0
6184
Enofa Pajak

Pelaku usaha yang termasuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membayar pajak kepada negara. Untuk memudahkan pengaturan ini, pemerintah membentuk sistem dan mekanisme khusus, salah satunya melalui Enofa pajak. Nofa adalah website yang dapat digunakan oleh PKP untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak) secara online. Sebelumnya, NSFP harus diurus secara manual di kantor DJP dan cara ini dianggap belum terlalu efektif. NSFP adalah salah satu syarat untuk membuat faktur pajak.

Dasar Hukum NSFP

NSFP dikeluarkan DJP khusus untuk mendata PKP. Jika diperhatikan nomor seri ini terdiri atas 16 digit yang berisi angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf. Adapun 16 digit tersebut terbagi atas 3 jenis, yaitu kode transaksi (2 digit pertama), kode status (1 digit selanjutnya), dan nomor seri faktur (13 digit terakhir). 

DJP menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 untuk menjadi dasar hukum NSFP. Dalam peraturan tersebut tertera ketentuan mengenai penomoran faktur, baik bentuk dan ukuran, cara pengisian, prosedur pemberitahuan, hingga pembetulan dan pembatalan. 

Ada pula dasar hukum berupa Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 untuk meminta kode aktivasi dan password. Surat edaran ini pun memuat tata cara permintaan, pengembalian, dan pengawasan NSFP.

Tata Cara Permintaan NSFP

Lalu bagaimana tata cara permintaan NSFP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012? Simak informasi berikut ini:

  • PKP harus membuat faktur pajak dengan kode dan NSFP yaitu 16 digit angka atau huruf.
  • NSFP dapat diperoleh PKP dengan tata cara yang telah ditentukan. Sebagai contoh, untuk tahun 2016, nomor faktur pajak akan dimulai dengan 000.16.00000000001 dan seterusnya.
  • Nomor faktur pajak yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak pada tahun yang sama dengan dua digit tahun penerbitan dalam NSFP.

Jumlah nomor seri faktur pajak yang dapat diminta oleh PKP tergantung pada jumlah invoice atau faktur komersial yang telah diterbitkan pada jangka waktu 3 bulan terakhir.

Syarat Menggunakan Enofa

Untuk menggunakan Enofa pajak demi mendapatkan nomor seri faktur pajak secara online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Pengguna adalah wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP. Adapun PKP merupakan pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, pengusaha di bawah angka tersebut dapat memilih menjadi PKP maupun non-PKP.
  2. Pengguna harus memiliki kode aktivasi dan password yang diperoleh dari DJP.
  3. Pengguna memiliki sertifikat elektronik atau digital yang sebelumnya telah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Masa berlaku sertifikat ini adalah 2 tahun sejak dikeluarkan. Namun, PKP boleh meminta sertifikat elektronik baru sebelum yang lama kedaluwarsa.

Ada pun cara meminta nomor seri faktur pajak online melalui aplikasi ini adalah:

  • Mengunduh Sertifikat Elektronik e-Faktur

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh sertifikat elektronik. Sertifikat dapat diunduh setelah Anda mendapatkan email bahwa permohonan disetujui oleh DJP. 

Cara yang bisa dilakukan adalah membuka laman https://efaktur.pajak.go.id. Kemudian, masukkan username berupa nomor pokok wajib pajak dan password yang telah didaftarkan pada proses sebelumnya. Pilih Download Sertifikat Digital. 

Kemudian, simpan sertifikat pada folder yang mudah ditemukan. Cara melakukan eksekusi file sertifikat adalah mengeklik dua kali dan ikuti prosesnya sampai selesai. 

Baca juga: 5 Jenis Faktur Pajak bagi Anda Pengusaha Kena Pajak

  • Memasang Sertifikat Elektronik di Browser

Jika Anda menggunakan browser Chrome, caranya adalah masuk ke menu Pengaturan/Settings pada kanan atas layar. Kemudian, klik Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings. Klik Kelola Sertifikat/Manage Certificates. Lalu, klik Impor dan ikuti langkah-langkahnya.

  • Meminta NSFP pada Enofa Online

Setelah mengimpor sertifikat elektronik, Anda bisa masuk ke website enofa pajak dan meminta NSFP online. Caranya adalah mengunjungi https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home dan klik Permintaan NSFP. Selanjutnya, pilih sertifikat elektronik yang baru saja diimpor melalui browser internet. Kemudian, lakukan permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak.

Jadi, inilah syarat dan langkah menggunakan Enofa pajak untuk PKP. Tidak sulit, bukan? Semoga bermanfaat.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].