Penting Bagi Investor: Ini Arti dari Dilusi Saham

0
11508
Dilusi Saham

Dilusi saham merujuk pada situasi menurunnya persentase kepemilikan saham di suatu perusahaan. Hal ini disebabkan oleh kemunculan penambahan modal yang tidak dibarengi partisipasi pemegang saham lama.

Bagi investor pemula, situasi demikian bisa jadi sesuatu yang sama sekali baru atau asing. Oleh karena itu, yuk, simak pembahasan lengkapnya di sini.

Bagaimana Dilusi Terjadi

Permodalan jadi salah satu faktor yang menentukan kemajuan perusahaan. Kekuatan modal mendorong perusahaan untuk melebarkan usaha dan memperluas pasar sehingga cukup tanggung untuk bersaing dengan para kompetitor. 

Maka, pilihan terbaik adalah menguatkan struktur permodalan lewat upaya menambah modal. Namun, satu catatan yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan adanya dilusi karena jumlah saham milik pemegang saham berkurang. 

Bisa saja ada pemegang saham yang enggan atau menolak menyuntikkan modal tambahan. Tidak menutup kemungkinan pula pemegang sama lain setuju menyetorkan kembali sejumlah modal sehingga kepemilikan saham atas namanya pun bertambah.

Apakah Ada Aturan Tertentu Terkait Penambahan Saham Ini?

Ya, semua sudah diatur melalui UU No. 40 Tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas atau UUPT. Pasal 43 menyebutkan pemegang saham terdahulu berhak membeli saham baru senilai kepemilikan saham pada klasifikasi saham yang serupa. Langkah ini perlu dilakukan sebelum perusahaan menawarkan saham baru kepada pihak lain atau pihak ketiga.

Barulah jika pemegang saham saat ini menolak ikut serta, perusahaan bisa menawarkan pemegang saham baru untuk menyuntikkan modal ke perseroan. Dengan catatan, proses penambahan modal bisa dilakukan jika sudah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bagi Perusahaan Terbuka, penambahan modal itu disebut Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau HMETD, seperti tertuang dalam Peraturan Bapepam IX.D.1.  

Dari kacamata investor, dilusi bisa dikelompokkan sebagai salah satu risiko investasi yang perlu dicermati. Jika kamu bertindak sebagai investor, sinyal situasi demikian bisa diketahui ketika perusahaan menerbitkan saham baru berbentuk right issue melalui HMETD tadi. 

Ilustrasi Terjadinya Dilusi

Masih sulit membayangkan proses terjadinya dilusi dalam saham perseroan? Ilustrasi berikut bisa membantu.

Dena dan Erik mendirikan PT DEFG berbekal modal Rp10 miliar. Modal itu diperoleh dari saham biasa senilai Rp1.000 per lembar dengan jumlah 10 juta lembar. 

Dena menyetor dana Rp6 miliar (6 juta lembar saham) sehingga kepemilikan saham di PT DEFG bernilai 60%. Erik menyuntikkan dana Rp4 miliar (4 juta lembar saham) dan memegang 40% kepemilikan saham perusahaan.

Setelah beberapa tahun berjalan, PT DEFG mengambil keputusan untuk ekspansi. Salah satunya lewat penerbitan saham baru dengan jumlah mencapai 10 juta lembar. Maka, pemilik saham lama berhak membeli satu saham baru.

Dena menggunakan hak yang ia miliki dan menyetor modal kembali senilai Rp6 miliar. Ini membuat jumlah lembar saham Anda melonjak menjadi 12 juta lembar atau setara 60% kepemilikan saham keseluruhan.

Namun, Erik memilih tidak memanfaatkan hak yang ia punya. Ini membuat kepemilikan saham di perusahaan tetap senilai 4 juta lembar. Mengingat total saham saat ini sudah bertambah dua kali lipat, otomatis kepemilikan saham yang dimiliki Erik berkurang jadi 20% saja.

Dari 16 juta lembar saham yang sudah dipegang pemilik masing-masing, PT DEFG masih punya 4 juta lembar saham tidak bertuan. Di sini kesempatan investor baru untuk masuk membeli saham itu, yaitu Ferdi yang memutuskan membeli 4 juta lembar saham sisa. Dengan demikian, ia mengantongi 20% kepemilikan saham PT DEFG.

Baca juga: Pengertian Saham dan Perannya Bagi Kita

Apa yang Bisa Kamu Simpulkan?

Berdasarkan ilustrasi di atas, penurunan kepemilikan saham yang dialami Erik disebut sebagai dilusi saham. Lebih lanjut, situasi penyebab dilusi yang dialami investor bisa dirangkum dalam poin berikut.

  • Ada salah satu pemegang saham yang tidak memaksimalkan haknya ketika HMETD menawarkan saham baru.
  • Stock option dikonversi ke saham biasa sehingga terjadi penambahan jumlah saham.
  • Perusahaan membuka penawaran sekunder berupa penerbitan saham baru guna memperoleh dana segar.

Selain itu, ada kemungkinan muncul right issue tanpa HMETD sehingga investor berisiko menanggung dilusi. Dalam hal ini, investor justru tidak diberikan hak untuk melindungi saham yang dimiliki. 

Kabar baiknya, kejadian demikian sudah diantisipasi BAPEPAM yang diatur melalui Peraturan BAPEPAM-LK No. 1 IX.D.4. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa right issue tanpa HMETD boleh dilakukan jika bertujuan memperbaiki keuangan perusahaan melalui penambahan modal. 

Di samping itu, perusahaan hanya boleh menambah modal paling besar 10% dari modal yang disetor. Adapun jangka waktu yang berlaku maksimal dua tahun. Jadi, BAPEPAM dapat mengurangi dampak dilusi saham yang bisa terjadi pada investor mana pun saat berkecimpung di pasar modal.

Selain Saham, Alternatif Investasi Lainnya Seperti P2P Lending Juga Wajib Dicoba dengan Pengembangan Dana Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].