Cara Perpanjang SIM Online

0
860
Cara Perpanjang SIM Online

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan adalah dokumen penting bagi para pengendara kendaraan bermotor. Berdasarkan peraturan yang ada, masa kadaluarsa SIM adalah 5 tahun terhitung sejak dicetak. Saat ini, memperpanjang SIM tidak lagi menyita waktu karena prosesnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui aplikasi ini, perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan cepat serta gampang.

Sebelum mengurus perpanjangan SIM online, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Foto e-KTP
  • Foto SIM lama
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan latar biru
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi

Berikut ini adalah langkah-langkah perpanjang SIM online

Registrasi dan Aktivasi Akun

  • Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang ada di Google Play Store atau App Store
  • Dalam aplikasi, masukkan nomor handphone pemohon
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor tersebut
  • Setelah itu, masukkan PIN keamanan, kemudian konfirmasi ulang PIN
  • Di halaman utama, klik pada menu “Profil”, kemudian pilih “Ubah Profil”
  • Pada halaman Profil, masukkan NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, serta foto profil
  • Setelah melengkapi data profil, lakukan verifikasi e-KTP dengan fitur pengenalan wajah. Ikuti instruksi yang diberikan
  • Jika verifikasi e-KTP berhasil, buka email yang dimasukkan di data profil sebelumnya. Akan ada email dari Digital Korlantas POLRI untuk mengaktivasi akun

Perpanjangan SIM Online

Setelah melakukan aktivasi akun, pemohon baru bisa menggunakan layanan perpanjang SIM secara online di aplikasi.

Di halaman utama, pilih menu “SIM”, kemudian klik “Perpanjangan SIM”. Akan muncul informasi syarat perpanjangan SIM. Klik “Lanjutkan”. Pemohon akan melewati beberapa tahapan.

1. Registrasi Identitas

Di tahap Registrasi Identitas, pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang (SIM A atau SIM C), kemudian masukkan nomor SIM lama dan unggah dokumen-dokumen yang diminta.

Dokumen tersebut diantaranya foto fisik e-KTP, SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto. Pastikan semua foto tersebut tidak buram agar verifikasinya lebih mudah.

Ada beberapa syarat pas foto yang perlu diperhatikan.

  • Berlatar belakang biru
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Tidak menggunakan penutup kepala (topi/peci)
  • Tidak menggunakan pakaian berwarna hijau

Sesudah itu, masukkan data seseorang yang dapat dihubungi jika ada keadaan darurat, mulai dari nama, hubungan, nomor handphone, alamat, kota, dan kode pos. Lalu simpan data.

2. Kelengkapan Persyaratan

Selanjutnya di tahap Kelengkapan Persyaratan, pemohon diminta untuk melengkapi hasil tes kesehatan/RIKKES Jasmani dan Tes psikologi

Untuk melengkapi hasil tes kesehatan dan psikologi, pemohon dapat melakukannya secara online.

Tes kesehatan dilakukan dengan mengakses situs erikkes.id, sedangkan tes psikologi di situs app.eppsi.id. Semua tes bisa dilakukan melalui handphone.

Setelah selesai, hasil dari kedua tes tersebut akan masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan tercentang secara otomatis

3. Pemilihan Lokasi Satpas

Pada tahap Pemilihan Lokasi Satpas, pemohon menentukan lokasi Satpas tempat penerbitan SIM. Pemohon dapat memilih Satpas terdekat sesuai dengan keinginan.

4. Rekening Pengembalian

Setelah memilih Satpas, pemohon masuk ke tahap berikutnya yaitu Rekening Pengembalian. Di sini, pilih bank tujuan dan masukkan nomor rekening untuk proses pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak.

5. Pengiriman/Pengambilan

Berikutnya adalah memilih metode penerimaan SIM. Pemohon dapat memilih antara dikirimkan menggunakan Pos Indonesia, ambil sendiri, atau diwakilkan.

Jika memilih metode pengiriman SIM menggunakan Pos Indonesia, pemohon perlu melengkapi data seperti kota, kecamatan/kelurahan, kode pos, alamat, jenis pengiriman, nama penerima, dan nomor telepon penerima.

Untuk metode pengambilan SIM Sendiri, pemohon dapat mengambilnya selama waktu operasional Satpas yaitu Senin – Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB, dan perlu membawa KTP, bukti nomor registrasi, dan SIM lama.

Jika memilih metode pengambilan SIM diwakilkan, perwakilan harus disertakan surat kuasa pengambilan SIM dari pemohon.

6. Pembayaran

Pemohon memilih metode pembayaran biaya perpanjangan SIM. Saat ini metode pembayaran yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri adalah dengan Virtual Account BNI. Nomor Virtual Account dapat dicek di aplikasi atau dikirimkan melalui email.

Transaksi pembayaran dengan nomor Virtual Account BNI bisa dilakukan dengan cara berikut:

  • Teller BNI/bank lain
  • ATM BNI/bank lain
  • SMS Banking BNI
  • Internet Banking BNI/bank lain
  • Mobile Banking BNI

7. Status Perpanjangan SIM

Setelah pembayaran dilakukan, status perpanjangan SIM dapat dilihat di halaman utama aplikasi pada menu “Transaksi” tab “Sedang Proses”.

Dibawah ini status-status serta penjelasannya.

  • Registrasi: proses registrasi perpanjangan SIM dari pemohon sebelum melakukan pembayaran
  • Dibayar: pembayaran perpanjangan SIM berhasil dilakukan
  • Diproses: transaksi sedang diproses oleh Satpas
  • Perbarui Dokumen: dokumen tidak sesuai persyaratan, sehingga pemohon perlu mengunggah ulang dokumen tersebut
  • Diterbitkan dan Dikemas: proses verifikasi di Satpas selesai, dan SIM baru sudah dicetak
  • Diambil: SIM telah diambil oleh pemohon atau perwakilan
  • Dikirim: SIM telah dikirimkan ke alamat yang dimasukkan sebelumnya

Jika SIM baru sudah diterima, klik tombol “Konfirmasi SIM Diterima” pada halaman transaksi, dan isi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Sesudah mengisi IKM, status perpanjangan SIM berubah menjadi “Selesai”.

Biaya Perpanjangan SIM

Setiap golongan SIM memiliki biaya perpanjangan yang berbeda-beda sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu, sedangkan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu.

Ada juga biaya tambahan lainnya, seperti tes RIKKES Jasmani Rp 25 ribu, tes psikologi Rp 27,5 ribu, biaya admin, pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. 

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut