Mengenal BPUM Serta Syarat dan Cara Daftarnya

0
883
BPUM Adalah

Sebagai salah satu sektor yang penting bagi perekonomian negara, pemerintah memang kerap memberikan perhatian lebih kepada UMKM. Selain lewat pelatihan dan berbagai sosialiasi, bantuan dana juga disalurkan kepada para pelaku UMKM di tanah air dan BPUM adalah salah satunya.

Seperti yang kita ketahui, pandemi yang terjadi sejak 2020 lalu membuat banyak sektor industri di tanah air terguncang. Tidak terkecuali UMKM yang notabene dijalankan dengan modal dan sumber daya yang serba terbatas. Dengan BPUM, pemerintah berharap agar usaha para pelaku UMKM bisa tetap berjalan dan perekonomian Indonesia tidak terancam.

Apa itu BPUM? Bagaimana cara untuk bisa mendapatkan bantuan ini? Untuk lebih jelasnya, mari simak pembahasannya sebagai berikut!

Pengertian BPUM

BPUM adalah singkatan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro yang dananya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Program ini diluncurkan pertama kali pada tahun 2020 dan terus berlanjut sampai tahun 2021.

Pada tahun 2021, ada 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia yang memperoleh BPUM dengan nilai Rp1,2 juta per orang. Bantuan ini juga diberikan kepada pelaku UMKM yang pada tahun sebelumnya sudah pernah menerima BPUM.

Karena sifatnya sebagai dana hibah, BPUM adalah bukan termasuk kredit atau bantuan. Pelaku UMKM yang menerimanya juga tidak dimintai biaya apa pun dalam proses pencairannya. Adanya bantuan ini diharapkan bisa menjadi sumber modal tambahan agar perekonomian terutama dari sektor UMKM bisa terus berjalan meski pandemi sedang melanda.

Syarat untuk Mendapatkan BPUM

Untuk memperoleh BLT khusus UMKM ini, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Bisnis yang dijalankan harus termasuk usaha berskala mikro dengan nilai aset bersih rata-rata setiap bulan adalah Rp50 juta. Ada pun contoh usahanya adalah warung kelontong, warung nasi, tukang cukur, peternak ayam dan lain sebagainya
  • Pelaku UMKM harus merupakan warna negara Indonesia yang ditunjukkan dengan KTP 
  • Pelaku UMKM buka merupakan anggota Polri, TNI, pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara), pegawai BUMD (Badan Usaha Miliki Daerah) dan bukan ASN 
  • Usaha yang dijalankan tidak sedang memperoleh kredit atau pembiayaan lain termasuk KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  • Jika pemilik usaha memiliki alamat domisili yang berbeda antara KTP dengan tempat usaha, wajib menyertakan SKU (Surat Keterangan Usaha) atau SIUP (Surat Izin Perdagangan) yang dikeluarkan dari instansi terkait
  • Punya nilai aset dan penghasilan sesuai yang disyaratkan pada poin pertama. Nilai aset yang dimaksud tidak termasuk bangunan dan tanah tempat operasional bisnis. Sedangkan omzet tahunan maksimal yang dimiliki paling besar adalah Rp300 juta.

Baca juga: UMKM Pengertian dan Perannya dalam Ekonomi!

Cara Mendaftarkan Diri untuk Menerima BPUM

Setelah Anda memenuhi semua persyaratan yang disebutkan di atas, Anda bisa langsung mendaftarkan diri. Ada beberapa metode pendaftaran yang dapat dilakukan yaitu:

  • Datang langsung ke kantor Kemenkop UMKM sesuai dengan alamat domisili Anda
  • Diusulkan. Untuk menerima BPUM, pelaku UMKM bisa diusulkan oleh lembaga terkait seperti lembaga perbankan dan pembiayaan yang berizin OJK, koperasi dan lain sebagainya.

Pastikan semua berkas dan persyaratan di atas sudah Anda penuhi. Jika ternyata masih ada yang kurang, petugas akan memberitahu Anda untuk melengkapinya. Perlu diketahui bahwa Kemenkop UMKM melakukan seleksi dengan ketat dan tidak semua berkas akan diterima untuk mendapatkan bantuan. Untuk mengetahui apakah pengajuan Anda diterima atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara:

  • Gunakan ponsel atau PC untuk mengakses internet
  • Buka situs banpresbpum.id
  • Ketikkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda pada kolom yang tersedia
  • Tekan “Cari” dan tunggu sampai hasilnya muncul
  • Pada halaman hasil, Anda akan memperoleh informasi apakah Anda termasuk penerima bantuan atau tidak.

Jika Anda termasuk penerima BPUM, proses pencairan akan diberitahukan melalui SMS, WhatsAppa atau telepon. Ikuti dengan baik petunjuk selanjutnya agar dana BPUM bisa Anda terima.

BPUM adalah salah satu bantuan yang sangat penting bagi para pelaku UMKM. Jika Anda termasuk pemilik UMKM, manfaatkan kesempatan ini untuk menambah modal usaha. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].