Hal-Hal yang Perlu Kamu Ketahui Seputar BPJS

1
7950
bpjs adalah

BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah sebagai badan hukum publik. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dari berbagai kelas di Indonesia. Kalau kamu baru saja terdaftar menjadi anggota BPJS, berikut adalah hal-hal yang perlu kamu ketahui.

  • Keanggotaan BPJS Bersifat Wajib

Sesuai UU BPJS pasal 14, keanggotaan BPJS bersifat wajib bagi setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja setidaknya enam bulan di Indonesia. Agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat, BPJS memiliki BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima upah di sektor formal dan informal, serta program subsidi iuran bagi masyarakat tidak mampu. 

Bagi masyarakat menengah ke atas, pembayaran iuran ditentukan oleh fasilitas yang ingin dinikmati yaitu kelas I, II, atau III. Masyarakat diharapkan bisa membayar iuran sesuai dengan kelas fasilitas dan kemampuannya. 

  • BPJS Menggunakan Mekanisme Subsidi Silang

Agar semua biaya pelayanan kesehatan tertangani, BPJS menggunakan mekanisme subsidi silang. Ini berarti, masyarakat yang lebih mampu diharapkan bisa membayar iuran di kelas I atau II, agar masyarakat kurang mampu bisa membayar iuran di kelas III tetapi tetap bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai. 

Kalau kamu sekarang terdaftar sebagai anggota BPJS, artinya kamu sudah menyumbang dalam mekanisme subsidi silang tersebut dan turut membantu perawatan masyarakat yang kurang mampu. 

  • Anggota Perlu Mengenali Sistem Rujukan Berjenjang

Tujuan utama BPJS adalah untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan pada hampir seluruh jenis penyakit beserta pengobatannya. Namun begitu, BPJS menggunakan sistem rujukan berjenjang untuk memastikan setiap jenis penyakit tertangani dengan baik. Dikutip dari buku Panduan Praktis Sistem Rujukan Berjenjang BPJS, hal ini dilakukan sebagai upaya pelimpahan dan pemerataan tanggung jawab di antara penyelenggara fasilitas kesehatan. 

Pertama, pasien BPJS perlu mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I yang bisa berupa klinik atau puskesmas. Jika perlu dilakukan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut, pasien bisa dirujuk ke faskes tingkat II yang berupa rumah sakit dengan dokter spesialis. Selanjutnya, rujukan lanjutan ke faskes tingkat III perlu dilakukan jika penyakit tergolong serius dan perlu penanganan dari dokter subspesialis. 

Setiap anggota BPJS perlu menaati aturan tentang mekanisme rujukan ini. Sementara itu, penyelenggara faskes juga perlu melakukan observasi yang cukup teliti sebelum memutuskan untuk merujuk pasien ke faskes tingkat berikutnya. 

  • Fasilitas Kesehatan Swasta Ikut Berpartisipasi dalam Penyelenggaraan BPJS

Bukan hanya klinik, puskesmas, dan rumah sakit milik pemerintah, fasilitas kesehatan milik perusahaan swasta juga ikut berpartisipasi dalam melayani masyarakat anggota BPJS. Sebagian faskes swasta bekerja sama dengan BPJS adalah memberikan perawatan dan pengobatan. 

Bahkan, faskes swasta yang tidak bekerja sama tetap wajib memberikan layanan gawat darurat bagi pasien BPJS. Segera setelah kondisi gawat daruratnya teratasi, pasien boleh dirujuk ke faskes yang bekerja sama dengan BPJS. Hal ini tertuang dalam Perpres 12/2013 pasal 33. 

  • Terdapat Kriteria Gawat Darurat yang Perlu Dipatuhi

Pasien BPJS tidak perlu datang ke faskes I untuk meminta rujukan apabila penyakitnya sudah memerlukan penanganan segera. Namun begitu, terdapat kriteria tersendiri mengenai gawat darurat tersebut. Pada dasarnya, pasien dikatakan dalam kondisi gawat darurat jika terdapat penurunan kesadaran, dehidrasi akut, edema, pendarahan, dan berbagai kondisi lain yang bisa terlihat dari keadaan pasien. 

Beberapa kriteria gawat darurat bagi pasien BPJS adalah serangan jantung, anemia akut, apnea atau henti napas, diare lebih dari 10 kali sehari, keracunan, hipertensi berat, demam di atas 40°C, serta muntah lebih dari 6 kali sehari. 

Menjadi Warga Negara yang Baik dengan Taat Iuran BPJS

Salah satu indikasi negara maju adalah tingkat kesehatan yang baik. Maka dari itu, pemerintah membentuk BPJS agar pelayanan kesehatan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun begitu, usaha pemerintah ini tidak dapat berjalan dengan lancar tanpa partisipasi dari rakyat. 

Kalau kamu sekarang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS, sebaiknya bayar iuran secara konsisten agar bisa menikmati layanan kesehatan serta turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

voucher promo akseleran blog blog100

Akseleran Apps

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.