Cek dan Bilyet Giro: Pengertian, Persamaan serta Perbedaan Keduanya

0
12982
Bilyet Giro Adalah

Saat ini, ada beragam alat transaksi perbankan yang bisa dipakai untuk memudahkan keperluan Anda. Seiring waktu, perkembangan teknologi membuat banyak orang beralih memakai metode transaksi yang lebih praktis seperti Internet Banking atau Mobile Banking.

Terlepas dari penggunaan metode-metode transaksi yang lebih mutakhir, transaksi lewat metode konvensional seperti cek dan bilyet giro ternyata masih cukup sering dipakai, terutama untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar atau transaksi yang tidak dapat dilakukan secara digital.

Apa itu Bilyet Giro?

Kebanyakan dari kita mungkin sudah pernah mendengar tentang cek. Sebelum era transaksi digital, metode ini memang menjadi cara utama untuk melakukan beragam transaksi, baik dalam skala mikro hingga makro. Namun, kebanyakan dari Anda mungkin belum memahami atau bahkan belum tahu apa itu bilyet giro.

Pada dasarnya, bilyet giro adalah sebuah metode transaksi perbankan untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening ke rekening lainnya. Metode ini merupakan salah satu bentuk instrumen pembayaran yang diatur dalam kitab PBI (Peraturan Bank Indonesia). Hingga sekarang, ada 5 jenis pembayaran nontunai yang diakui secara sah dalam peraturan tersebut; kartu debet/kredit, cek, bilyet giro, nota debet, dan uang elektronik.

Terhitung sejak 1 April 2017, pemerintah menerbitkan sejumlah aturan baru seputar fungsi dan regulasi pembayaran menggunakan metode ini. Inilah beberapa poin yang perlu Anda cermati:

  • Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari. Dengan kata lain, dana tidak dapat dipindahkan ke rekening penerima apabila bilyet tidak dicairkan dalam kurun waktu tersebut.
  • Besaran kliring dalam satu bilyet dibatasi pada nominal Rp500.000.000.
  • Penyerahan dokumen bilyet giro ke bank hanya dapat dilakukan oleh pemilik rekening atau utusan yang memiliki surat kuasa.
  • Bilyet giro yang sudah diproses tidak dapat dibatalkan.

Bilyet giro dapat dibuat atas nama perorangan atau perusahaan. Adapun transaksi dengan bilyet yang dilakukan atas nama perusahaan atau badan usaha tertentu tidak dapat mencantumkan nama perorangan (misalnya nama si pemilik usaha) sebagai pengirim.

Persamaan Cek dan Bilyet Giro

Berdasarkan informasi di atas, Anda mungkin mulai memahami perbedaan antara cek dan bilyet giro. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa kedua metode pembayaran tersebut memiliki beberapa kesamaan. Inilah beberapa persamaan tersebut:

  • Keduanya adalah alat pembayaran yang diakui secara sah dan berkekuatan hukum.
  • Kedua akan hangus dalam 70 hari apabila tidak dicairkan oleh penerima dana.
  • Keduanya dipakai untuk melakukan mutasi pembayaran sesuai permintaan nasabah kepada pihak bank.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Kini, mari kita perhatikan beberapa perbedaan dasar dari cek dan bilyet giro. Untuk memudahkan Anda, kami akan menjelaskan masing-masing perbedaan keduanya secara lebih rinci.

  • Pencairan Dana

Cek dapat diuangkan secara tunai. Proses ini bahkan dapat dilakukan oleh orang lain yang mewakili Anda. Sementara itu, bilyet giro adalah metode transaksi berupa pemindahan sejumlah dana yang tidak bisa diuangkan dan proses mutasinya harus dilakukan oleh pemilik dana yang bersangkutan.

Baca juga:

  • Fungsi Dasar

Secara sederhana, cek dapat diartikan sebagai “surat permintaan” dari seorang nasabah kepada bank agar bersedia membayarkan sejumlah uang tunai sesuai nominal di dalam cek kepada si pemegang cek. Sementara itu, bilyet giro adalah “surat permintaan” kepada pihak bank untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening satu ke rekening lainnya.

  • Dasar Hukum

Penggunaan cek dan bilyet giro memiliki dasar hukum yang berbeda. Segala hal tentang cek diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sedangkan bilyet giro memakai Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai dasar regulasinya.

  • Ketentuan Administrasi

Pencairan atau penarikan dana melalui cek akan dikenakan biaya material sesuai kebijakan masing-masing bank. Sementara itu, mutasi dana lewat bilyet giro umumnya tidak dikenakan biaya material. Namun, Anda sebaiknya menanyakan hal ini ke pihak bank untuk berjaga-jaga.

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian, persamaan, dan perbedaan antara cek dan bilyet giro. Dari pembahasan di atas, dapat dilihat bahwa cek dan bilyet giro adalah dua metode pembayaran konvensional yang cukup sederhana dan cenderung lebih aman karena semua prosesnya dilakukan langsung lewat bank. Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk memakai kedua metode tersebut. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].