Simak Lengkapnya Cara dan Biaya Pembuatan Paspor

0
3378
Biaya Pembuatan Paspor

Paspor menjadi dokumen wajib bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan kunjungan ke negara lain. Keberadaannya berfungsi sebagai identitas kewarganegaraan selayaknya KTP ketika berada di dalam negeri. Oleh karena itu, saat merencanakan perjalanan ke luar negeri, Anda perlu tahu cara serta biaya pembuatan paspor terlebih dahulu. 

Dokumen ini akan menyimpan data identitas pribadi disertai tanda tangan. Beberapa tahun lalu, Anda akan menemukan adanya dua versi paspor, yakni paspor dengan 24 dan 48 halaman. Namun, saat ini Kantor Imigrasi hanya menerbitkan paspor 48 halaman. Halaman tersebut kemudian menjadi catatan perjalanan yang dilakukan oleh pemiliknya disertai stempel visa. 

Jenis Paspor

Pemerintah Indonesia memiliki 3 jenis paspor yang punya fungsi dan tujuan berbeda, yaitu: 

  1. Paspor biasa

Paspor biasa ditujukan untuk keseluruhan WNI, tersedia dalam bentuk elektronik dan fisik. Paspor khusus anak dan lansia merupakan jenis paspor yang termasuk dalam kategori ini. 

  1. Paspor dinas

Selanjutnya adalah paspor dinas. Penggunaannya ditujukan bagi WNI yang tengah melakukan perjalanan atau penempatan dinas ke luar negeri yang tak bersifat diplomatik. 

  1. Paspor diplomatik

Jenis paspor yang ketiga adalah paspor diplomatik. Paspor ini biasanya digunakan oleh PNS, anggota DPR, DPD, MPR, ataupun TNI/Polri yang melakukan perjalanan diplomatik ke luar negeri.

Syarat Pembuatan Paspor

Seperti halnya ketika mengurus dokumen resmi lain, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat saat mengurus paspor, di antaranya: 

  • KTP 
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat baptis atau akta kelahiran
  • Buku nikah, ijazah, atau akta perkawinan
  • Paspor lama, bagi WNI yang ingin melakukan perpanjangan

Kalau Anda mengurus paspor anak, persyaratan yang diperlukan agak berbeda, yakni: 

  • KTP kedua orang tua
  • KK
  • Surat baptis atau akta kelahiran
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  • Paspor lama, bagi anak WNI yang ingin melakukan perpanjangan paspor

Prosedur Pengurusan Paspor

Pengurusan paspor diplomatik dan dinas dapat dilakukan melalui lembaga atau kementerian masing-masing. Selain itu, pemohonnya juga tidak perlu mengeluarkan biaya pembuatan paspor alias gratis. Sementara itu, cara mengurus paspor biasa perlu mengikuti prosedur yang berlaku, yakni: 

  • Datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa seluruh persyaratan. Usahakan berangkat di pagi hari, karena pihak Kantor Imigrasi membatasi jumlah pemohon paspor. 
  • Lakukan pengisian formulir permohonan paspor. Formulir tersebut bisa didapatkan dari loket permohonan paspor yang ada di Kantor Imigrasi. Isi data dengan benar sesuai identitas. 
  • Serahkan formulir dan Anda akan memperoleh bukti tanda terima sekaligus jadwal pengambilan foto dan sidik jari. 
  • Setelah melewati proses pengambilan sidik jari dan foto, tahapan selanjutnya adalah wawancara. Tujuan pelaksanaan wawancara adalah untuk melakukan verifikasi data yang dituliskan dalam formulir pembuatan paspor. 
  • Lakukan pembayaran. Setelah membayar, pihak Kantor Imigrasi akan menginformasikan waktu pengambilan paspor. 

Baca juga: Liburan di Era New Normal? Lakukan 4 Langkah Ini

Cara Mendapatkan Nomor Antrean Paspor Online

Selain bisa dilakukan dengan cara manual, Anda dapat pula memanfaatkan metode praktis lewat internet. Dengan memanfaatkan akses internet, Anda bisa memilih nomor antrean sesuai tingkat kesibukan. Setelah mendapatkan nomor antrean, Anda tetap perlu datang secara langsung ke Kantor Imigrasi terdekat untuk melanjutkan proses pengurusan paspor. 

Terdapat 3 metode yang bisa digunakan untuk mendapatkan nomor antrean paspor online, yaitu: 

  • Aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi ini bisa didapatkan di Google Play Store dan App Store. 
  • Situs resmi Kantor Imigrasi. Caranya, bisa dilakukan dengan mengakses halaman https://antrian.imigrasi.go.id, bisa diakses melalui perangkat mobile ataupun desktop. 
  • WhatsApp Gateway Service (WGS). Metode ini berlaku secara terbatas untuk 4 wilayah, yaitu: 
    • Jakarta Pusat (081299004406) format: #nama#tgl_lahir#tgl_kedatangan
    • Tangerang (08118119000) format: #nama#tgl_bulan_tahun_lahir#tgl_layanan
    • Bogor (08111100333) format: #nama#tgl_lahir#tgl_kedatangan
    • Batam (082288862017) format: #nama#tgl_lahir#alamat + foto e-KTP

Cara pengurusan nomor antrean online memberi kemudahan bagi pemohon paspor yang punya tingkat kesibukan tinggi. Di samping itu, metode ini juga tidak akan memberi beban biaya pembuatan paspor tambahan. 

Rincian Biaya Pembuatan Paspor

Lalu, berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembuatan paspor? Terdapat 2 jenis biaya pembuatan paspor yang bisa dipilih, yaitu:

  • Paspor fisik Rp350.000
  • Paspor elektronik : Rp600.000

Hanya saja, cara pembuatan paspor elektronik tidak bisa dilakukan di semua Kantor Imigrasi. Anda cuma dapat menjumpainya di beberapa Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].