Cara Melihat BI Checking dengan Mudah

0
19793
BI Checking

Seperti apa pun bentuk pengajuan kreditnya, sebuah lembaga keuangan selalu menetapkan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh debitur. Salah satu syarat wajibnya adalah BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sederhananya, SLIK berfungsi sebagai pengukur kelayakan calon debitur yang dapat diakses oleh seluruh lembaga keuangan.

SLIK berisi catatan riwayat kelancaran pembayaran kredit atau yang biasa disebut kolektibilitas. Beberapa data yang tercatat dalam SLIK, antara lain, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR). SLIK bermanfaat untuk debitur supaya keputusan pemberian kredit lebih cepat disetujui.

Saat ini, SLIK sudah dapat diakses oleh debitur secara mudah. Penasaran bagaimana cara memeriksanya? Mari menyimak uraian singkat di bawah ini.

  • Menyiapkan dokumen pendukung

Pertama-tama, ada beberapa dokumen pendukung yang perlu diserahkan sebelum Anda diizinkan untuk melihat SLIK. Bagi debitur perorangan, dibutuhkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk WNI atau paspor untuk WNA. Sementara itu, debitur badan usaha harus menyerahkan fotokopi identitas berupa perubahan anggaran dasar terakhir, akta pendirian perusahaan, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

  • Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan iDEB

Formulir iDEB dapat diisi secara daring melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertama, pilihlah jenis pemohon, kantor OJK, nomor, dan tanggal kedatangan. Opsi kantor OJK dipilih berdasarkan daerah domisili Anda. Kemudian, pilih antrean dan pastikan bahwa pemohon bisa datang pada jam yang telah ditentukan. Terdapat informasi sisa kuota antrean dalam jangka waktu tertentu.

  • Datang ke kantor OJK

Sesudah menyerahkan fotokopi dokumen beserta formulir, Anda perlu menunggu petugas OJK untuk menganalisis berkas yang telah dikumpulkan. Jika data yang diserahkan telah sesuai dengan persyaratan maka OJK akan mencetak hasil iDEB. Staf OJK akan mengonfirmasi dan memberikan hasilnya kepada pemohon. Nantinya Anda perlu menandatangani tanda terima sebagai bukti.

Perlu diingat bahwa pencetakan iDEB tak dikenakan biaya apa pun. Jadi, berhati-hatilah dengan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memungut dana atas BI Checking. Proses layanan SLIK tidak memakan waktu yang lama, yakni hanya 5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan yang menyertakan penjelasan iDEB.

Sebaiknya Anda mengurus sendiri permintaan informasi dan tak mewakilkannya kepada orang lain. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pribadi. Namun, apabila benar-benar tidak sempat mengambilnya sendiri, perwakilan harus membawa Surat Kuasa bermaterai 6.000, KTP asli dari wakil, serta KTP asli dari pemohon.

Baca juga: Kenali Fintech P2P Lending Berizin dan Terdaftar di OJK

  • Membaca hasil BI Checking

Setelah menerima hasil iDEB, Anda perlu memastikan bahwa pelapor telah memberikan data yang akurat dan benar. Lalu, perhatikan bagian Informasi Pencarian yang berdasarkan kata kunci. Semisal kata kuncinya adalah NPWP, maka bagian tersebut akan menampilkan nomor NPWP.

Selanjutnya, ada bagian Data Pokok Debitur. Tercetak identitas debitur yang disampaikan oleh lembaga pemberi kredit kepada OJK. Jumlah data pokok debitur sudah sesuai dengan jumlah kreditur pemberi fasilitas. Terdapat pula bagian Pemilik atau Pengurus yang menampilkan identitas pokok dari pelaku badan usaha. Kemudian, ada bagian Ringkasan Fasilitas di bawahnya yang menunjukkan total plafon, kreditur, baki debit, serta kualitas terburuk yang pernah diperoleh.

Beralih ke poin Kredit atau Pembiayaan. Bagian ini memaparkan detail fasilitas yang pernah diberikan kreditur. Sementara itu, baki debit ialah jumlah sisa pokok pinjaman selain bunga, penalti, atau denda, pada waktu tertentu. Kualitas fasilitas penyediaan dana debitur sekaligus total tunggakan selama setahun terakhir akan ditampilkan dalam bentuk kode. Di antaranya ialah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, maupun macet.

Halaman terakhir menampilkan poin Agunan dan Penjamin. Poin Agunan merinci agunan yang dijaminkan debitur kepada kreditur. Selain itu, bagian penjamin menjelaskan tentang detail penjamin fasilitas penyediaan data yang debitur peroleh.

Nah, begitulah cara mudah melihat BI Checking yang patut Anda ketahui. Ternyata sangat mudah, bukan? Sekarang yang terpenting adalah menjaga agar riwayat kredit Anda tetap baik. Caranya? Tentu saja dengan selalu mencicil sebelum tenggat hingga lunas. Anda dapat mencatat tanggal jatuh tempo cicilan beserta jumlah angsurannya menggunakan ponsel pintar atau buku catatan.

Yuk, bayar cicilan dengan rajin supaya SLIK terjaga dengan apik!

Ajukan Pinjaman Sekarang dan Dapatkan Kemudahan Pinjaman Modal Usaha di Akseleran!

Dapatkan pinjaman dengan bunga kompetitif dan kemudahan proses pengajuan. Ajukan pinjaman untuk mengembangkan usahamu sekarang. Akseleran juga sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

BLOG100

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected].