Asal Mula THR di Indonesia

1
480
Asal Mula THR di Indonesia

THR atau tunjangan hari raya adalah pendapatan non upah yang wajib diberikan perusahaan sebanyak setahun sekali kepada para pekerja paling lambat 7 hari menjelang hari raya keagamaan. Awal mula konsep THR ini sebetulnya sudah ada sejak zaman kolonial Jepang di tahun 1942. Saat itu, kolonial Jepang memberikan hadiah kepada pegawai sipil menjelang hari raya Idul Fitri. Kemudian hal ini berlanjut menjadi tradisi pribumi bahkan ketika Jepang telah meninggalkan Indonesia.

Di tahun 1951 Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo menetapkan pemberian hadiah yang disebut sebagai THR kepada para pegawai sipil atau pada saat itu disebut Pamong Praja. Hal ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pamong praja mengingat kondisi Indonesia saat itu yang baru merdeka masih penuh dengan krisis ekonomi. Adapun besaran THR yang diberikan pemerintah kepada pamong praja sebesar Rp125 hingga Rp200 atau sekitar Rp2,6 juta hingga Rp4,2 juta di tahun 2022.

Meski begitu, THR di masa ini berbentuk pinjaman yang berarti di kemudian hari para pamong praja harus mengembalikan uang THR ini lewat pemotongan gaji mengingat saat itu Indonesia masih mengalami kesulitan keuangan. Selain tunjangan dalam bentuk uang pinjaman ini, pemerintah di masa itu juga memberikan bantuan berupa beras kepada pamong praja yang diberikan setiap bulan. Alhasil pekerja non-sipil seperti pekerja swasta dan buruh protes karena pemerintah hanya memberikan tunjangan kepada pamong praja (ASN).

Serikat buruh dan pekerja swasta pun melakukan mogok kerja mulai dari 13 Februari 1952, menuntut agar mereka mendapatkan THR karena sama-sama bekerja dan sama-sama pula mengalami krisis ekonomi. Kemudian pemerintah akhirnya mengeluarkan   surat edaran bagi perusahaan untuk membayar THR pekerja swasta/buruh sebesar Rp50 hingga Rp300 di tahun 1954.

Namun sayangnya karena hanya berupa edaran, tidak semua perusahaan membayar THR untuk pekerjanya, ataupun membayar dengan jumlah yang tidak sesuai dengan edaran pemerintah. Aturan THR ini baru dipertegas pemerintah di tahun 1961, yang kemudian disempurnakan di tahun 1994 mengenai pembayaran dan besarannya. Aturan THR ini direvisi di tahun 2016 dimana THR harus dibayar sebesar 1 bulan upah dan penerima THR adalah pekerja yang sudah bekerja minimal selama 1 bulan di perusahaan dengan besaran THR yang menyesuaikan.

Tunjangan Hari Raya ini bisa dibilang unik karena hanya ada di Indonesia saja. Sementara di negara lain juga memberikan bonus bagi pekerjanya sekali dalam setahun, tapi bukan untuk merayakan hari raya melainkan bonus cuti atau biasa disebut paid leave. Contohnya di Belanda yang menerapkan aturan pembayaran paid leave kepada pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun, dimana pekerja akan mendapatkan cuti libur selama beberapa hari dan mendapatkan tunjangan sebesar 8% dari gaji pekerja selama satu tahun. Lain halnya di Denmark yang menerapkan aturan dengan besaran tunjangan cuti sebesar 12,5% dari gaji pekerja selama satu tahun.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. 

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut