Apa Itu Stimulus Ekonomi yang Sedang Dicanangkan Oleh Pemerintah?

0
14670
Apa Itu Stimulus

Secara bahasa, stimulus adalah dorongan atau rangsangan. Lalu, apa itu stimulus ekonomi yang belakangan mulai sering kita dengar beritanya? Stimulus ekonomi pada dasarnya adalah salah satu bentuk kebijakan ekonomi di bidang keuangan yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu mengatasi dampak krisis atau mengakselerasi pembangunan.

Stimulus ekonomi bisa dilakukan apabila pemerintah memiliki dana yang cukup. Ini karena dalam program stimulus, ada peningkatan pengeluaran sekaligus pemotongan pajak. Melalui Kementerian Keuangan, ada 3 jenis stimulus ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah. Stimulus-stimulus ini diberikan dalam rangka mengurangi dampak pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga hari ini.

Stimulus Fiskal

Apa itu stimulus fiskal? Stimulus fiskal adalah bentuk stimulus yang dilakukan pemerintah dengan relaksasi pajak. Stimulus fiskal yang dicanangkan oleh pemerintah saat ini terbagi menjadi 4 yakni:

  • Relaksasi PPh Pasal 21

Karyawan yang bekerja pada sektor pengolahan atau manufaktur dengan penghasilan di Rp200 juta ke bawah, pembayaran PPh-nya ditanggung oleh pemerintah 100%. Relaksasi termasuk ke dalam industri yang termasuk KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah).

  • Relaksasi PPh Pasal 22 Impor

Perusahaan-perusahaan yang melakukan impor barang diberi kelonggaran dengan pembebasan PPh 22. Ada 19 sektor yang berhak atas relaksasi ini termasuk Wajib Pajak KITE dan KITE IKM. Pembebasan pajak ini dilakukan untuk memberi ruang cash flow sebagai penggantian switching cost terkait perubahan biaya dari negara asal produk yang diimpor.

  • Relaksasi PPh Pasal 25

Relaksasi ini diberikan lewat pemotongan PPh Pasal 25 sebanyak 30% untuk 19 sektor yang sudah dipilih. Diskon ini berlaku untuk Wajib Pajak KITE dan KITE IKM. Lewat kebijakan ini, industri terkait diaharapkan bisa mendapatkan ruang cash flow sebagai bentuk penggantian atau kompensasi switching cost.

  • Relaksasi Restitusi PPN

Restitusi PPN diberikan kepada 19 sektor pilihan serta Wajib Pajak KITE dan KITE IKM. Tidak ada nilai maksimal restitusi untuk eksportir. Sementara pengusaha non eksportir berhak atas restitusi dengan nilai maksimal Rp5 miliar. Adanya restitusi ini diharapkan bisa mengoptimalkan likuiditas dari wajib pajak.

Stimulus Non Fiskal

Apa itu stimulus non fiskal? Stimulus non fiskal adalah stimulus yang diberikan dalam bentuk kelonggaran aturan.

Stimulus non fiskal yang pertama diberikan oleh pemerintah dengan menyederhanakan dan mengurangi jumlah larangan serta pembatasan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing sekaligus melancarkan aktivitas ekspor. Dengan adanya stimulus ini, dokumen Health Certificate dan V-Legal tidak menjadi syarat ekspor lagi kecuali jika benar-benar dibutuhkan.

Baca juga: Kebijakan Fiskal, Sebuah Cara Untuk Mengatasi Permasalahan dalam Suatu Negara

Stimulus selanjutnya adalah dengan menyederhanakan dan mengurangi larangan serta batasan untuk impor. Tujuannya adalah agar produsen tidak kesulitan memperoleh bahan baku dan kegiatan operasional bisa tetap berjalan.

Untuk tahap awal, stimulus diberikan pada produk berupa baja dan turunannya. Selanjutnya produk pangan termasuk gula dan tepung juga mendapatkan stimulus. Selain itu, pemerintah juga memberikan penyederhanaan aturan impor untuk berbagai komoditas seperti hewan, produk hewan, obat, bahan obat dan bahan makanan.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan auto response dan auto approval untuk pengusaha ekspor dan impor. Hal ini berlaku untuk reputable traders dan termasuk melakukan penghapusan Laporan Surveyor pada beberapa jenis komoditas yang selama ini termasuk kategori wajib lapor. Percepatan ekspor dan impor juga dilakukan pemerintah melalui NLE (National Logistics Ecosystem). Adanya integrasi dengan NLE diharapkan bisa memudahkan berbagai proses ekspor maupun impor.

Stimulus Sektor Keuangan

Stimulus di bidang keuangan juga dilakukan pemerintah dengan berbagai cara bagi mereka yang terdampak pandemi. Salah satunya adalah restrukturisasi kredit untuk semua jenis pembiayaan tanpa batasan plafon dan jenis debiturnya.

Setelah mengetahui tentang apa itu stimulus, kamu bisa menentukan kira-kira stimulus seperti apa yang mungkin atau sudah kamu dapatkan. Dengan memanfaatkan stimulus yang ada diharapkan berbagai sektor perekonomian bisa tetap bertahan di tengah pandemi.

Dapat Stimulus dari Pemerintah? Nah, Sisa Dana dari Stimulus Itu Bisa Kamu Kembangkan di Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].