Apa Itu NPWP dan Mengapa Perlu Memiliki NPWP?

0
59122
apa itu npwp

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat dengan NPWP pastinya sudah sangat familier terdengar di telinga kita. NPWP juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai macam hal, terutama yang berhubungan dengan perpajakan.

Lalu, apa itu NPWP? Menurut pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

Penomoran NPWP

Sebuah NPWP terdiri dari 15 digit angka yang dijadikan sebagai kode unik yang dijadikan sebagai acuan data bagi para wajib pajak agar tidak tertukar satu sama lainnya. Gabungan angka yang menjadi NPWP juga memiliki arti, seperti misalnya: 12.345.678.9-012.000.

12.345.678.9 : Adalah kode unik dari identitas wajib pajak dan terdiri dari 9 digit angka

012 : Adalah kode unik dari KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Bila terdaftar sebagai wajib pajak baru, maka tiga digit angka tersebut merupakan kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran. Namun, bila statusnya sebagai wajib pajak lama, maka kode tersebut adalah kode tempat wajib pajak saat ini.

000 : Tiga nomor terakhir menunjukkan status wajib pajak. Jika nomor terakhirnya 0 berarti status pusat atau tunggal. Jika nomor terakhir berupa angka lain berarti menunjukkan urutan cabang.

NPWP sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu NPWP pribadi yang diberikan kepada wajib pajak perorangan yang memiliki penghasilan di Indonesia. Kedua adalah NPWP badan yang diberikan kepada wajib pajak berupa perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. 

Mengapa Perlu NPWP?

Setelah mengetahui apa itu NPWP, kemudian muncul pertanyaan lain lagi, mengapa perlu NPWP? Seperti yang telah disinggung di atas, manfaat memiliki NPWP adalah untuk melancarkan administrasi perpajakan. Urusan perpajakan apa saja yang dapat membutuhkan NPWP?

  • Mengurus proses restitusi atau kelebihan membayar pajak. Mengurus restitusi akan lebih cepat dan mudah jika kita memiliki NPWP. Jika tidak ada NPWP, maka pengajuan restitusi akan ditolak oleh petugas.
  • Mengurangi beban pembayaran pajak secara legal. Dengan memiliki NPWP, beban pajak yang diberikan oleh pemerintah juga akan ringan, hal ini berlaku untuk pajak penghasilan. Beban pajak untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP mencapai 20% lebih tinggi daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Di luar urusan perpajakan, ternyata NPWP juga sangat dibutuhkan untuk mengurus beberapa hal lain, seperti:

  • Menjadi syarat dalam administrasi bank. NPWP menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan ketika akan mengajukan kredit ke bank. NPWP juga menjadi salah satu syarat dalam pembukaan nomor rekening atau pencetakan rekening koran di bank.
  • Pengajuan dan pembuatan SIUP. Untuk mendapatkan SIUP, kita perlu melampirkan NPWP perusahaan dan NPWP pribadi pada saat proses pengajuannya. Hal ini bertujuan agar pemerintah mengontrol berapa pendapatan yang dimiliki oleh perusahaan nantinya. Kebijakan pajak dari perusahaan nantinya juga tergantung dari besarnya pendapatan perusahaan.

Baca juga: Bingung Bagaimana Melaporkan Pendapatan Bunga Yang Diterima? Cari Tahu Disini!

Bagaimana Membuat NPWP?

Sebenarnya, sangat mudah untuk membuat NPWP, baik untuk pribadi atau badan usaha. Asalkan syarat-syarat yang dibutuhkan lengkap, maka proses pembuatannya tidak akan memakan waktu yang lama. Proses pendaftaran juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara online.

Untuk NPWP pribadi, syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah:

Untuk karyawan atau pekerja

  • Fotokopi KTP untuk WNI.
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.
  • Surat keterangan bekerja.
  • Mengisi formulir pendaftaran.

Bagi Pengusaha dan Wiraswasta

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi surat keterangan usaha atau SKU.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Mengisi formulir pernyataan usaha dan ditandatangani di atas materai.

Wanita yang Sudah Menikah

  • Fotokopi NPWP suami.
  • Fotokopi KTP pribadi.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. 
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
  • Mengisi formulir pendaftaran.

Uraian di atas semoga dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang apa itu NPWP dan apa saja manfaatnya. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita wajib membayar pajak. Oleh karena itu, kita juga harus wajib memiliki NPWP. Jadi, sekarang sudah paham kan apa itu NPWP?

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

voucher promo akseleran blog blog100 Akseleran Apps

Yuk! Gunakan kode voucher BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].