Pengertian Adendum: Fungsi, Syarat dan Dasarnya

0
13828
Adendum Adalah

Bagi Anda yang pernah membuat surat perjanjian, Anda mungkin sudah pernah mendengar istilah adendum. Secara umum, adendum adalah tambahan perjanjian dalam kontrak yang berguna untuk mengubah maupun melengkapi isi kontrak yang sudah ada sebelumnya. Untuk Anda yang belum familier dengan istilah adendum, simak pembahasan lengkapnya berikut ini!

Definisi dan Hukum Dasar Adendum

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, adendum adalah sebuah istilah serapan dari Bahasa Belanda yang artinya lampiran atau jilid tambahan. Makna lain adendum adalah pasal tambahan dan ketentuan tambahan yang dilampirkan pada sebuah perjanjian. Karena sudah ditambahkan, maka isi adendum sepenuhnya menjadi bagian dari kontrak sehingga isinya diakui sebagai bagian dari kontrak itu sendiri.

Lalu siapa yang berhak membuat adendum? Adendum dibuat dengan kesepakatan bersama antara pihak yang terlibat di dalam kontrak. Di Indonesia, aturan mengenai adendum tertera dalam Pasal 1338 KUHP yang bunyinya:

“Semua persetujuan yang dibuat berdasarkan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan hanya bisa ditarik kembali setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak atau karena alasan lain yang tertera dalam undang-undang. Persetujuan harus dilakukan dengan niat yang baik.”

Syarat Adendum

Adanya adendum sangat berguna jika sewaktu-waktu pihak-pihak yang terlibat menyadari adanya pasal atau bagian yang kurang dalam perjanjian. Adendum juga memberikan kesempatan untuk mengubah isi kontrak karena kondisi yang berubah dan pihak-pihak di dalamnya ingin mengganti atau mengubah sebagian dari isi perjanjian. Sebuah adendum dianggap sah apabila:

  • Dibuat untuk menambah atau mengganti isi dokumen lama
  • Dibuat dengan kesepakatan semua pihak yang terlibat dalam perjanjian, jika ada salah satu pihak yang tidak setuju, adendum dianggap tidak sah
  • Dibuat oleh orang-orang yang memiliki kecakapan dalam membuat perikatan
  • Adanya masalah atau hal tertentu yang menyebabkan dibutuhkannya perubahan isi perjanjian
  • Adanya causa yang legal/tidak melanggar hukum
  • Jika diperlukan, penandatanganan adendum dapat dihadiri saksi.

Baca juga: Apa yang Disiapkan dalam Menghadapi Due Diligence?

Jenis-jenis Adendum

Ada beberapa jenis adendum yang digunakan di Indonesia antara lain:

Adendum Tambah Kurang

Adendum ini disebut juga dengan contract change order atau perubahan lingkup pekerjaan. Adendum ini dibuat karena adanya perubahan kondisi. Misalnya saja kontrak pemesanan barang yang terjadi perubahan jumlah, maka bisa diubah dengan adendum tambah kurang.

Adendum Harga

Seperti namanya, adendum harga dibuat jika dalam kontrak terjadi perubahan harga unit yang diperjualbelikan secara signifikan. Adendum ini umumnya digunakan dalam kontrak dengan masa berlaku yang panjang. Misalnya saja ketika Anda menyewa gedung ruko selama 10 tahun. Pada tahun ke-8 terjadi kenaikan harga sewa karena inflasi. Dengan kesepakatan bersama antara Anda sebagai penyewa dengan pemilik gedung, maka adendum perubahan harga bisa dibuat.

Adendum Waktu

Adendum waktu dibuat untuk mengubah perjanjian jangka waktu yang sudah disepakati sebelumnya. Misalnya saja awalnya Anda akan menyewa ruko selama 10 tahun. Tapi karena kondisi ekonomi yang memburuk, kontrak terpaksa diperpendek dengan nilai kontrak yang tetap seperti sebelumnya.

Tujuan dan Fungsi Adendum

Seperti yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya, adendum dibuat untuk mengatasi seandainya ada hal-hal yang belum dimasukkan ke dalam kontrak atau perjanjian. Atau ketika ada bagian yang ingin diubah sesuai dengan kesepakatan para pihak yang terlibat di dalamnya. 

Selain dalam kontrak properti (sewa bangunan), ada beberapa lain contoh kegunaan adendum yakni:

Perjanjian Kerja Freelancer (Pekerja Lepas) atau Kontraktor

Jika dalam masa kerja proyek tidak selesai tepat waktu atau ada tambahan pekerjaan yang membutuhkan durasi kerja lebih panjang, adendum bisa ditambahkan sesuai kesepakatan antara pekerja lepas dengan pemberi pekerjaan.

Mengubah Isi Kontrak Kerja

Karyawan yang memiliki masa kontrak kerja namun dalam masa kerjanya mengalami sejumlah hambatan, bisa diberikan adendum untuk mengubah isi kontrak kerjanya. Misalnya saja dengan memberikan tambahan waktu kerja dan lain sebagainya.

Adendum adalah hal yang perlu diketahui jika Anda melakukan perjanjian dengan orang lain karena menentukan bagaimana dampak isi kontrak terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].