Addendum adalah: Definisi, Dasar, Syarat dan Fungsinya

1
7673
Addendum Adalah

Jika membicarakan surat perjanjian atau suatu kontrak, Anda mungkin pernah mendengar adanya istilah addendum. Apa artinya? Addendum adalah lampiran atau dokumen ekstra yang disertakan dalam perjanjian pokok. Umumnya, addendum berisikan hal-hal tambahan yang tidak ada pada kontrak atau perjanjian sebelumnya. Saat seluruh pihak yang tersebut dalam kontrak telah menyetujui isi dari addendum, maka addendum akan dimasukkan dalam kontrak baru. 

Definisi Addendum

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, addendum adalah tambahan jilid pada buku, pasal atau ketentuan tambahan pada akta, atau lampiran. Arti lain addendum adalah suatu klausul atau ketentuan tambahan dalam suatu kontrak atau perjanjian. Jadi, addendum sendiri menjadi komponen yang tidak bisa dipisahkan dari perjanjian atau kontrak yang Anda buat. 

Sekilas, amandemen kontrak dan addendum kontrak terdengar sama. Namun, keduanya ternyata memiliki fungsi dan ketentuan hukum yang berbeda. Amandemen cenderung dipakai untuk mengubah perihal atau informasi yang menjadi bagian dari kontrak yang asli. Misalnya, mengubat waktu tenggat yang sebelumnya sudah disepakati. 

Sementara itu, addendum dipakai untuk memberikan penjelasan tambahan sekaligus menambahkan berbagai hal yang mulanya tidak menjadi bagian pada kontrak atau perjanjian yang asli. Misalnya, Anda menambahkan waktu tenggat yang memang belum ada pada perjanjian aslinya. 

Dasar Addendum

Sementara itu, dasar atau landasan hukum addendum adalah berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Hal ini sesuai dengan isi KUHPerdata Pasal 1338 yang bunyinya: 

“Semua bentuk persetujuan yang dirancang sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku sebagai bagian dari perundangan untuk semua pihak yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak bisa ditarik ulang selain melalui kesepakatan dari pihak yang membuatnya, atau disebabkan karena alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan. Persetujuan tentunya wajib dilaksanakan dengan niat dan tujuan yang baik.”

Baca juga: Pajak Penghasilan Adalah: Pengertian, Jenis hingga Objek

Syarat Addendum

Agar dapat memanfaatkan addendum dalam sebuah perjanjian, pastikan perjanjian tersebut telah berlaku. Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1320, perjanjian tersebut sudah dalam berbagai situasi seperti adanya persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam perjanjian, adanya hal khusus, sebab yang legal atau halal, dan kecakapan dari semua pihak untuk membuat satu ikatan tertulis. 

Apabila perjanjian telah memenuhi semua hal tadi, addendum pun sudah dapat dibuat. Nah, terkait dengan hal tersebut, ada beberapa persyaratan supaya suatu addendum diakui atau dianggap sah oleh perundangan, yaitu: 

  • Pembuatan addendum bertujuan untuk menambahkan informasi dari perjanjian lama.
  • Semua pihak harus menyetujui adanya addendum. Jika terdapat pihak yang tidak memberikan persetujuan atau tidak mau memberikan tanda tangan, addendum dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah. 
  • Jika memang diperlukan, Anda boleh mendatangkan saksi saat proses penandatanganan addendum. 

Fungsi Addendum

Adapun fungsi dari addendum adalah mengantisipasi berbagai hal yang tidak tertulis dalam suatu perjanjian. Addendum juga bisa digunakan untuk mengubah suatu perjanjian di waktu mendatang, saat terjadi perubahan kondisi dan semua pihak yang terlibat ingin melakukan perubahan isi perjanjian. 

Tak hanya itu, addendum juga dibuat untuk menjaga perjanjian agar selalu disetujui dan dijalankan sebaik mungkin oleh semua pihak yang terlibat sehingga mencegah munculnya hal yang tidak diinginkan atau pihak yang merasa dirugikan dengan adanya perjanjian tersebut. Addendum pun umumnya dipakai untuk mengubah isi suatu kontrak karena kondisi tertentu, misalnya:

Perubahan Kontrak Kerja

Addendum sering dipakai untuk melakukan perubahan terhadap kontrak kerja para karyawan. Contohnya, adanya kendala dari distribusi bahan baku karena suatu hal, sementara karyawan tidak bisa melakukan tugasnya tanpa adanya bahan baku. Jadi, perusahaan bisa menambah durasi atau tenggat waktu kontrak melalui addendum. 

Menyewa Pekerja Lepas

Addendum sendiri menjadi istilah yang cukup populer di kalangan pekerja lepas atau para kontraktor. Umumnya, apabila terdapat waktu ekstra untuk menyelesaikan sebuah proyek, pemberi kerja akan membuat addendum yang berisi tambahan waktu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 

Menyewa Suatu Bangunan

Jika Anda memberikan sewa bangunan, seperti rumah kepada satu pihak, maka Anda menjadi pihak yang membuat perjanjian. Adapun isi perjanjian tersebut berisi semua hal terkait sewa bangunan, termasuk biaya, lama sewa, dan hal lainnya. Jika memang diperlukan, Anda bisa membuat addendum yang berisi perubahan waktu sewa atau biaya sewa. 

Jadi, addendum adalah komponen yang tidak bisa dipisahkan dalam suatu perjanjian. Setelah mengetahui definisi, fungsi, syarat, dan dasar dari addendum, Anda bisa membuat perjanjian tambahan ini lebih mudah. Nantinya, apabila ada kendala yang muncul setelah Anda menandatangani perjanjian, pengubahan informasi tetap bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.