7 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

2
707
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank syariah menjadi salah satu jenis lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia selain bank umum dan bank perkreditan rakyat. Disebut syariah karena sistem operasional yang dijalankan berdasarkan hukum Islam (syariat). Inilah mengapa, terdapat beberapa perbedaan antara bank syariah dengan bank yang selama ini kita kenal. 

Sebagai informasi, berikut ulasan tentang beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional.

1. Tujuan

Pertama, mari kita bahas perbedaan kedua jenis bank dari hal paling dasar yaitu tujuan pendiriannya. Bank konvensional memiliki orientasi keuntungan dengan nilai bebas dan menganut prinsip yang diterapkan oleh masyarakat umum. Jadi bank konvensional benar-benar dibuat untuk memperoleh profit entah itu untuk pihak bank sendiri maupun orang-orang yang menyimpan uang mereka di bank. 

Hal ini tentu saja berbanding terbalik dengan tujuan didirikannya sebuah bank syariah. Tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, bank ini juga fokus pada penyebaran dan penerapan nilai syariat Islam. Jadi segala aktivitas yang dilakukan tidak hanya memiliki efek di dunia saja tetapi juga memperhatikan aspek akhirat.

2. Prinsip

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang kedua terlihat dari prinsip yang dianut. Prinsip bank syariah disusun berdasarkan hukum Islam yang mengacu pada Quran dan hadis. Dalam pelaksanaannya, bank syariah juga mempertimbangkan fatwa ulama supaya sistem operasionalnya tidak melenceng dari aturan agama. 

Sementara itu, prinsip bank konvensional biasanya disusun berdasarkan acuan aturan perbankan nasional maupun internasional sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Acuan utama bank konvensional adalah Undang-Undang Dasar, Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri. 

3. Sistem Operasional

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional juga terlihat dari sistem operasional yang dipakai. Pada hukum Islam, bunga termasuk riba yang harus dihindari. Inilah mengapa dalam operasionalnya, bank syariah tidak memiliki bunga. Untuk memberikan keuntungan pada nasabah, bank syariah menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil.

Sementara itu pada bank konvensional, sistem operasional yang dipakai menerapkan suku bunga. Besaran suku bunga ini biasanya disesuaikan dengan aturan nasional. Penerapannya pun, sesuai dengan akad antara pihak bank dan nasabah.

Baca juga: Rekening Dana Lender (RDL) Akseleran: Fungsi dan Cara Membuatnya

4. Istilah yang Dipakai

Dalam operasional suatu bank, peran nasabah dan lembaga keuangan tidak bisa diabaikan. Inilah mengapa ada istilah-istilah khusus yang dipakai untuk menggambarkan hubungan keduanya. Pada bank konvensional, nasabah dan lembaga disebut sebagai debitur dan kreditur.

Hal ini tentu saja berbeda dengan bank syariah. Hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah pada bank ini dibagi menjadi 3 jenis yaitu, penjual dan pembeli, mitra, serta pemberi sewa dan penyewa. Istilah ini muncul berdasarkan akad yang disepakati. 

5. Perjanjian Formal

Dalam setiap transaksi yang berlangsung di bank, pasti ada perjanjian atau kesepakatan formal yang berlaku. Pada bank konvensional, kesepakatan tersebut dibuat berdasarkan hukum nasional. Aturan serta syarat yang diberlakukan pun dibuat sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.

Sementara itu pada bank syariah, setiap formal yang dibuat disusun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan berdasarkan hukum Islam. Inilah mengapa dalam pelaksanaannya, ada rukun dan syarat sah supaya kesepakatan atau perjanjian formal tersebut bisa diakui. 

6. Pengawas Kegiatan

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional lainnya bisa dilihat dari pihak yang mengawasi aktivitas perbankan lembaga keuangan. Baik bank konvensional maupun syariah sebenarnya sama-sama diatur oleh UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Namun bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris dalam setiap aktivitasnya.

Hal ini berbeda dengan bank syariah. Bank syariah biasanya diawasi oleh beberapa pihak yaitu dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank. 

7. Pengelolaan Dana

Pada bank konvensional, dana yang ada bisa dipakai untuk membiayai berbagai jenis usaha yang dianggap menguntungkan. Sementara itu pada bank syariah, pemberian pinjaman biasanya hanya akan diberikan pada lini usaha yang praktiknya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Beberapa contoh perusahaan yang dianggap kurang sesuai dengan syariat adalah pabrik rokok, pabrik minuman keras, atau perusahaan makanan non halal.

Itulah ulasan tentang perbedaan bank syariah dan bank konvensional, semoga bermanfaat.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

2 COMMENTS

Comments are closed.