5 Biaya yang Harus Disiapkan Ketika Membeli Rumah

1
1564
5 Biaya yang Harus Disiapkan Ketika Membeli Rumah

Memiliki rumah sendiri merupakan dambaan banyak orang. Kerja keras yang dilakukan selama ini rasanya terbayar ketika akhirnya bisa pulang ke rumah yang dibangun dari hasil jerih payah sendiri. Ada satu hal yang sering dilupakan dalam perencanaan terkait biaya yang perlu dikeluarkan saat proses pembelian sampai kunci rumah tersebut kamu terima yaitu biaya-biaya lainnya yang ternyata tidak sedikit. Jika kamu saat ini sedang berencana akan membeli rumah dan terlebih jika ini rumah pertama mu, persiapkan diri untuk membayar biaya di luar DP dan cicilannya yang harus kamu perhitungkan juga. Apa saja biaya-biaya tersebut?

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah biaya yang dibebankan kepada pihak pembeli.  Nominal yang harus dibayarkan adalah 5% dari harga rumah kemudian dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang besarnya berbeda-beda disetiap wilayah. Kamu bisa mengkonsultasikan penghitungan serta prosesnya ke dinas perpajakan di wilayah rumah yang kamu beli.

2. Akta Jual Beli (AJB)

Selanjutnya kamu juga harus mengeluarkan biaya untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) yaitu senilai 0,5 hingga 1% dari harga rumah. Pelunasan dapat dilakukan baik oleh pembeli atau penjual, tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

3. Biaya Balik Nama (BBN)

Biaya Balik Nama dibutuhkan untuk kebutuhan balik nama dari atas nama developer menjadi nama pembeli. Biaya ini sudah termasuk harga cek tanah, cek sertifikat, dan validasi. Besaran biayanya adalah (1/1000 x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)) + 50 ribu rupiah. Besaran NJOP tergantung pada lokasi rumah yang dibeli. Seperti AJB, siapa yang menanggung biaya ini dapat disepakati kedua belah pihak.

4. Biaya Jasa Notaris

Notaris bertugas untuk: Memastikan legalitas transaksi jual-beli rumah Memastikan semua pihak melaksanakan kewajiban dalam transaksi jual-beli rumah. Biayanya berkisar hingga Rp5 Juta tergantung dari jumlah dokumen yang nantinya diurus serta harga yang ditetapkan notaris itu sendiri. Jika harga rumah lebih dari Rp1 Miliar, maka biaya jasa notaris adalah 1% dari harga rumah.

5. Biaya KPR

Jika kamu membeli rumah dengan KPR Bank dan bukan menggunakan cash, maka biaya yang akan kamu keluarkan adalah sebagai berikut:

Biaya Angsuran (tergantung angsuran yang diambil)

Biaya Appraisal = Rp1 Juta sampai Rp1,5 Juta

Biaya Administrasi = Rp500 Ribu sampai Rp1 Juta

Biaya Asuransi Jiwa dan Kebakaran (tergantung umur pembeli dan harga rumah)

Biaya Provisi= 1% x Pinjaman KPR

Tidak perlu panik dengan biaya “tersembunyi” di atas, kamu bisa merencanakan pembelian rumah dengan lebih rinci dan mempersiapkannya dari sekarang.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. 

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut