21 Klaim yang Tidak Ditanggung BPJS, Apa Saja?

0
555
21 Klaim yang Tidak Ditanggung BPJS

Kesehatan merupakan hal yang mahal yang kita harus selalu jaga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Tetapi jika sudah terlanjur, BPJS Kesehatan mungkin bisa jadi penyelamat dalam keadaan terdesak ini. Sebelum itu, kita harus mengetahui dan paham biaya pengobatan apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS. Ada beberapa layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, terdapat 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Lalu apa saja lengkapnya 21 layanan yang tidak ditanggung tersebut?

1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga

12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (e.g., korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kemenhan, TNI, dan Polri

17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Apapun penyakitnya, tindakan terbaik adalah mencegah penyakit tersebut. Jadi jaga kesehatanmu dengan menerapkan gaya hidup yang sehat.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. 

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut