10 Kondisi Karyawan yang Tidak Boleh Menjadi Alasan PHK

0
324
10 Kondisi Karyawan yang Tidak Boleh Menjadi Alasan PHK

Presiden Joko Widodo melarang perusahaan menggunakan 10 alasan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja untuk menerapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pegawainya. Mengutip pasal 81 poin Perppu Cipta Kerja, berikut ini adalah 10 hal yang tidak boleh menjadi alasan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya.

1. Karyawan berhalangan masuk kerja karena sakit dengan surat dokter paling lama 12 bulan.

2. Berhalangan masuk kerja karena memenuhi kewajiban negara sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

4. Menikah

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

6. Mempunyai keluarga dengan karyawan lain dalam satu perusahaan.

7. Mendirikan, menjadi anggota, atau pengurus serikat buruh.

8. Mengadukan pengusaha pada pihak berwajib.

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

10. Dalam keadaan cacat, sakit karena kecelakaan kerja, atau sakit dalam jangka panjang dengan surat keterangan dokter.

Walaupun begitu, perusahaan masih dapat melakukan PHK dalam keadaan tertentu. Seperti ketika melakukan efisiensi, merger, diakuisisi, dituntut PKPU, pailit, atau keadaan mendesak (force majeure) lainnya.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut